Investasi Pengelolaan Dana Haji
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) memberikan kepastian hukum melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan mengatur sistem dan manajemen pengelolaan dana haji di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji mekanisme pengelolaan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH serta penggunaan dana haji untuk investasi. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan di mana pengumpulan data dan informasi diperoleh dari sumber-sumber pustaka seperti buku, jurnal penelitian, dan bahan pustaka lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, mekanisme pengelolaan keuangan haji dimulai dengan jamaah menyetor dana ke rekening atas nama BPKH melalui kas haji ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Setelah itu, pengeluaran ditentukan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR, dengan mentransfer dana dari kas ke satuan kerja PIH secara berkala. Kekayaan, termasuk uang dan barang yang dapat dinilai dengan uang, dikelola oleh BPKH. Penggunaan dana haji untuk investasi dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Proses pengelolaan keuangan haji dan penggunaan dana haji untuk investasi dilakukan berdasarkan prinsip syariah, penuh kehati-hatian, dan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan semua risiko sehingga memberikan manfaat bagi jamaah dan umat Islam.