Perlindungan Hukum Konsumen Pinjaman Online

Main Article Content

Chandra Dewi Ayu

Abstract

Pinjaman online atau peer to peer lending menawarkan pinjaman dengan syarat serta ketentuan yang lebih mudah dan fleksibel jika dibandingkan dengan lembaga konvensional seperti bank. Masyarakat yang konsumtif membuat pinjaman online menjadi solusi terbaik bagi mereka yang terdesak ekonomi. Namun, jika tidak hati-hati dalam memilih platform pinjaman online, maka akan berpotensi terjadi tindak kejahatan dan penipuan yang dapat merugikan masyarakat. Dengan demikian, perlindungan hukum konsumen pinjaman online perlu diketahui. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengedukasi masyarakat guna lebih bijak dalam memilih platform pinjaman online serta mengetahui perlindungan hukum konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Bahan penelitian terdiri dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 06/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa pemerintah memberikan pengayoman kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, edukasi menjadi salah satu bagian penting dalam rangka mendukung upaya pemerintah agar tidak semakin banyak masyarakat yang terjerumus karena salah dalam memilih platform pinjaman online.

Article Details

Section
Articles