Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengawasi Pinjaman Online
Main Article Content
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan atau yang sering disebut OJK adalah badan keuangan negara yang bersifat independen dan tidak terpengaruh oleh pemerintah. OJK memiliki hak, tanggung jawab, serta fungsi dalam mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyelidiki di bidang perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Penelitian ini bertujuan mengkaji peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi pinjaman online (pinjol) dengan fokus pada tantangan, dan upaya pengawasannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama yang dihadapi OJK meliputi maraknya pinjol ilegal dan rendahnya literasi keuangan masyarakat. Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah mengimplementasikan berbagai langkah strategis, termasuk penegakan regulasi seperti POJK No.10/2022, peningkatan kerja sama lintas sektor dengan dibentuknya Satgas PASTI, edukasi publik mengenai bahaya pinjol ilegal serta meningkatan literasi keuangan masyarakat. Salah satu tugas OJK mengenai pinjol ialah dengan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan regulasi terhadap Pinjol Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, OJK memiliki peran penting dalam memastikan transaksi pinjol berjalan sesuai aturan, melindungi konsumen, dan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis teknologi. Upaya yang terus dilakukan oleh OJK tidak hanya menjaga stabilitas di sektor Fintech, tetapi juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.