Peran Pemerintah dalam Regulasi dan Pengembangan Tabungan Syariah

Main Article Content

Ajan Sudrajat

Abstract

Tabungan syariah menyediakan alternatif signifikan bagi individu yang ingin menabung sesuai prinsip syariah, menghindari bunga, gharar, serta maisir. Pemerintah mendorong perkembangan tabungan syariah melalui regulasi kuat, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjamin keamanan dan transparansi produk keuangan syariah. Regulasi yang efektif membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan tabungan syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan untuk menganalisis peran pemerintah dan regulasi dalam mengembangkan tabungan syariah, dengan data berasal dari dokumen resmi seperti undang-undang, fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), peraturan OJK, dan literatur akademik relevan. Temuan penelitian menyatakan bahwa peraturan tegas, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dan fatwa DSN-MUI, memberikan kepastian hukum serta panduan terhadap akad sesuai prinsip syariah. Selain itu, dukungan proaktif pemerintah melalui kebijakan dan peran OJK mencakup pengawasan, edukasi masyarakat, serta kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan kinerja keuangan syariah dan memperluas akses masyarakat. Meskipun ada tantangan seperti kompetisi dengan bank konvensional dan rendahnya literasi syariah, potensi pasar besar serta kebijakan pemerintah yang mendukung memberikan prospek pertumbuhan sektor ini.

Article Details

Section
Articles