Urgensi dan Edukasi Sertifikasi Produk Halal Luar Negeri

Authors

  • Siti Wulan Sari Program Studi Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Bina Muda Bandung Author

Keywords:

sertifikasi halal, produk luar negeri, industri halal

Abstract

Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dunia. Setiap produk yang dihasilkan pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal guna menjamin kepastian dan keamanan produk yang beredar serta meningkatkan daya saing di pasar global. Penelitian ini bertujuan mengkaji sertifikasi halal produk luar negeri, proses serta tahapan sertifikasinya, dan kerja sama internasional dalam sertifikasi halal. Penelitian ini merupakan studi normatif (library research) dengan pendekatan konseptual serta analisis peraturan perundang-undangan. Sumber data meliputi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan regulasi terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi halal dilakukan pelaku usaha sebagai jaminan kepastian bagi konsumen Muslim atas produk yang beredar di Indonesia. Selain itu, sertifikasi halal menjadi strategi daya saing di pasar internasional. Produk luar negeri yang telah memperoleh sertifikat halal dari lembaga sertifikasi halal (LSH) wajib melakukan registrasi di BPJPH sebelum dipasarkan di Indonesia. Selain itu, kerja sama dalam pengakuan sertifikasi halal luar negeri telah dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Downloads

Published

2025-02-08

Issue

Section

Articles