Layanan Digital Payment Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) pada Lembaga Filantropi di Indonesia
Keywords:
ZIS, Pembayaran Digital, Platform Digital, BAZNASAbstract
ZIS merupakan salah satu bentuk kepedulian Islam terhadap ekonomi umat. ZIS yang dikelola oleh lembaga filantropi seperti BAZNAS dan LAZ kini telah memanfaatkan platform digital untuk memudahkan masyarakat dalam menyalurkan ZIS. Berkat perkembangan teknologi, layanan ZIS kini telah tersedia di berbagai platform digital. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi layanan pembayaran ZIS digital pada lembaga filantropi Islam di Indonesia khususnya BAZNAS dan LAZ. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Bahan penelitian terdiri dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Al-Quran, dan literatur lainnya. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa terdapat berbagai layanan pembayaran ZIS digital diantaranya melalui website BAZNAS, mobile banking/transfer, dompet digital, platform komersial, platform nonkomersial, media sosial, dan layanan ZIS digital lainnya. Layanan pembayaran digital yang disediakan oleh BAZNAS dan LAZ mampu meningkatkan motivasi masyarakat untuk membayar ZIS karena layanan digital tersebut dinilai lebih mudah dan efisien untuk digunakan. Di samping kemudahan yang diberikan, layanan pembayaran ZIS digital ini juga memiliki berbagai tantangan seperti aspek keamanan dan privasi, keterbatasan akses dan literasi, verifikasi dan keaslian data, serta kepercayaan masyarakat.










