Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Pembayaran Paylater pada Aplikasi Shopee
Keywords:
Paylater, Hukum Islam, Riba, E-CommerceAbstract
Perkembangan teknologi digital mendorong kemunculan berbagai inovasi di sektor keuangan, salah satunya adalah layanan paylater yang kini banyak diterapkan dalam aplikasi e-commerce, termasuk Shopee. Fitur ini memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk melakukan penggunaan dengan metode pembayaran di kemudian hari. Dalam perspektif hukum Islam, transaksi keuangan harus berlandaskan prinsip syariah yang menekankan prinsip keadilan dan terhindar dari unsur yang dilarang. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis sistem pembayaran Shopee PayLater dari sudut pandang hukum Islam, khususnya terkait unsur-unsur riba, gharar, tadlis, dan maysir yang mungkin ada didalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan deskriptif-analitis yang mengevaluasi kesesuaian Shopee PayLater dengan prinsip-prinsip syariah. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik penggunaan Shopee PayLater belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum Islam, sehingga tidak diperbolehkan. Dalam Shopee PayLater terdapat biaya cicilan atau bunga yang berpotensi mengandung unsur riba yang dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadist. Terdapat berbagai pendapat ulama yang melarang dan memperbolehkan sistem kredit Shopee PayLater ini. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pelanggan Muslim dan pihak yang terlibat dalam memahami implikasi penggunaan layanan PayLater berdasarkan perspektif syariah.










