Penerapan Fatwa DSN-MUI No: 147/DSN-MUI/XII/2021 dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Syariah

Authors

  • Indriani Program Studi Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Bina Muda Bandung Author

Keywords:

jaminan sosial ketenagakerjaan, fatwa DSN-MUI, prinsip syariah

Abstract

Penerapan layanan syariah dalam Penyelenggaraan  Jaminan Sosial Ketenagakerjaan didukung oleh Pemerintah.  Penerapan layanan syariah harus sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, perlu adanya tinjauan terhadap Fatwa DSN-MUI sebagai alternatif sumber hukum Islam. Fatwa DSN-MUI sebagai pemberi jawaban dari persoalan Muslim melalui ketentuan berdasarkan prinsip syariah. Penelitian ini melaporkan penerapan layanan syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No: 147/DSN-MUI/XII/2021 dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan melakukan tinjauan terhadap ketentuan Fatwa DSN-MUI No: 147/DSN-MUI/XII/2021. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa, kedudukan Fatwa DSN-MUI No: 147/DSN-MUI/XII/2021 berdasarkan hukum nasional tidak mengikat karena belum diakui oleh lembaga hukum yang berwenang. Secara umum, skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap sama. Namun terdapat perbedaan pada aspek hukum dan proses bisnis, akad, dan investasi yang mengacu pada ketentuan Fatwa DSN-MUI No: 147/DSN-MUI/XII/2021. Akad dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu, akad tabarru’dan tijarah yang sesuai  dengan prinsip syariah. Namun, perlu adanya pengembangan dana investasi syariah pada program yang bersifat pooling fund, karena berpotensi mengalami ketidakcukupan dana.

Downloads

Published

2025-02-07

Issue

Section

Articles